DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh segera menentukan status penanganan bencana berikutnya setelah fase Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi berakhir pada 28 Juli 2026.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa tanggap darurat bencana di Aceh resmi berakhir pada 29 Januari 2026. Pemerintah Aceh kini memasuki fase lanjutan dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 7 hari. Penetapan masa tanggap darurat tersebut terhitung sejak tanggal 23 hingga 29 Januari 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Mualem dalam rapat perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh secara virtual (zoom), di ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, di kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/1/2026) malam.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua kabupaten di Aceh, yakni Aceh Utara dan Bener Meriah, resmi menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda akhir November 2025 lalu. Penetapan ini menandai berakhirnya fase tanggap darurat dan dimulainya fokus rehabilitasi serta rekonstruksi.
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan masa Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung mulai 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah masa Tanggap Darurat dinyatakan berakhir pada Senin (5/1/2026).